UJIAN AKHIR MADRASAH DI TIADAKAN

Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, melalui rilis resmi pada Kamis, 11 Februari 2021.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang
- Apa Itu Pemanasan Global
- Keuntungan dan Manfaat menggunakan e-Learning bagi Guru dan Siswa
- Tujuan & Manfaat Website bagi Sekolah
- Cara Belajar Efektif
Kembali ke Atas



